Dalam akad ini, lembaga keuangan syariah membeli emas terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada anggota (harga pokok + margin) yang dapat dibayar secara angsuran.
1️⃣ Anggota ingin membeli emas (misalnya emas antam).
2️⃣ Lembaga syariah membeli emas dari penjual atau toko emas.
3️⃣ Lembaga menjual emas tersebut kepada anggota dengan harga pokok + margin.
4️⃣ Harga total disepakati dalam akad murabahah.
5️⃣ Anggota mengangsur pembiayaan sampai lunas
Proses cepat & syariah
Barang dijaga dengan baik dan aman
Harga dan margin jelas dari awal
Emas
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Ahad & Tanggal Merah: Libur
Sabtu Pekan pertama dan pekan kedua Libur
alhikmahsemesta@gmail.com
082 332 618 519
081 128 885 05